Pelayanan Obat

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat kontrol
  3. Membawa Resep dari dokter

  1. 1) Petugas farmasi menerima resep dokter dan memeriksa kelengkapan resep
  2. 2) Petugas farmasi menghitung biaya obat/BHP dalam resep dan menuliskan bukti pembayaran/jaminan pembayaran peserta.
  3. 3) Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai permintaan dalam resep
  4. 4) Petugas farmasi mendokumentasikan pengeluaran obat pada kartu stok
  5. 5) Petugas farmasi menulis nama dan cara pemakaian obat/BHP pada etiket
  6. 6) Petugas farmasi memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai dengan permintaan resep
  7. 7) Petugas farmasi melakukan pemeriksaan akhir antara penulisan etiket dan resep sebelum dilakukan penyerahan
  8. 8) Petugas farmasi memanggil nama pasien secara lengkap dan mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima
  9. 9) Petugas farmasi melakukan edukasi penggunaan obat/BHP dan menyerahkan obat
  10. 10) Petugas farmasi mencatat resep pada buku laporan

Waktu dibutuhkan mulai penerimaan resep sampai dengan penyerahan obat 

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

Pelayanan Apotek

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"