Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu kunjungan
  3. Membawa Pengantar Pemeriksaan Laboratorium
  4. Membawa Kartu jaminan pembayaran ((kartu BPJS, KIS, SKTM, dll)

  1. 1) Pasien berada di ruang IGD, petugas Labotorium mengambil sampel, sesuai dengan Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari Dokter.
  2. 2) Pasien rawat jalan, membawa Form Permintaan Pemeriksaan ke laboratorium dengan membawa, Kartu Jaminan atau bukti pembayaran di kasir jika pasien umum.
  3. 3) Petugas laboratorium mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan
  4. 4) Petugas laboratorium menginformasikan lamanya waktu yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut mengacu pada Protap Waktu Pemeriksaan
  5. 5) Data pasien dicatat pada Buku Register Laboratorium kemudian sampel segera dianalisa oleh petugas laboratorium.

Waktu dibutuhkan mulai  pengambilan sampel sampai dengan diterimanya hasil pemeriksaan 

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

Pelayanan Laboratorium

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"