Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Kunjungan
  3. Membawa kartu kontrol
  4. Membawa kartu jaminan pembayaran (kartu BPJS, KIS, SKTM, dll),

  1. 1) Pasien / pendaftar mengambil nomor antrian
  2. 2) Pasien menunggu nomor antrian dipanggil petugas
  3. 3) Pasien baru menunjukkan tanda pengenal identitas pasien berupa KTP dan Kartu Jaminan Pembayaran lainnya (foto copy kartu BPJS, KIS, SKTM, dll)
  4. 4) Pasien Lama menyerahkan kartu kunjungan, surat rujukan atau kartu control setelah dirawat.
  5. 5) Petugas mengambil status rekam medik untuk pasien lama, atau membuatkan rekam medik baru untuk pasien kunjungan pertama.
  6. 6) Petugas menginput di SIM RS
  7. 7) Petugas mengarahkan pasien/pendaftar ke BPJS center untuk pembuatan SEP
  8. 8) Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu
  9. 9) Status rekam medik diantar oleh kurir ke masing-masing unit yang dituju.

Waktu dibutuhkan mulai pasien/keluarga  mendaftar di loket  sampai selesai pendaftaran 

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

Pelayanan Rekam Medik

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran Rawat Jalan"