Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (K1)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat email dan nomor telephone;
  4. Formulir permohonan izin yang telah terisi sesuai peruntukannya;
  5. Foto copy ijazah;
  6. Kartu AK-1 asli untuk perpanjangan;
  7. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  8. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  9. Rekomendasi teknis kelayakan.

  1. Pemohon melakukan pendaftaran Berkas permohonan kepada DPMPTSP melalui Front Office untuk diverifikasi atas kelengkapan berkas sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Pemohon mendapatkan kartu/lembar registrasi/nomor pendaftaran berkas dari petugas Front Office sebagai tanda berkas telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk diproses lebih lanjut, dan atau
  3. Pemohon menerima berkas permohonan kembali dari petugas Front Office jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lengkap secara administrasi;
  4. Pemohon mendapatkan informasi dari DPMPTSP untuk pengambilan surat izin/sertifikat/surat dukungan yang telah selesai Melalui Notifikasi

3 (Tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap serta bersyarat secara administrasi dan teknis.

Gratis

Surat izin/sertifikat/Surat Dukungan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (K1)"