Izin Simpan Pinjam Pembukaan Kantor Kas

  1. Memiliki kantor cabang dan atau kantor cabang pembantu dalam satu wilayah kabupaten/kota dimana kantor kas tersebut dibuka
  2. Nama calon kepala kantor kas

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Simpan Pinjam

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Simpan Pinjam Pembukaan Kantor Kas"