Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. Membawa fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Membawa fotocopy kartu BPJS/KIS/ASKES (1 lembar)

  1. Pasien datang dan mendaftarkan diri di loket pendaftaran Puskesmas
  2. Pasien menuju ruangan pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan, diberikan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Apabila pasien merupakan rujukan dokter dari luar Puskesmas yang datang untuk melakukan pemeriksaan laboratorium, maka pasien tetap menuju ruang pemeriksaan dokter untuk mendapat formulir pemeriksaan laboratorium Puskesmas sesuai rujukan permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter luar puskesmas
  4. Pasien menuju ruang laboratorium ataupun diantar petugas apabila diperlukan
  5. Petugas laboratorium menerima lembar formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang berasal dari ruang pemeriksaan umum, ruang KIA/KB/Imunisasi, persalinan dan pascapersalinan
  6. Petugas mempersilahkan pasien duduk
  7. Petugas melayani pasien sesuai dengan jenis permintaan pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register laboratorium
  9. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai pemeriksaan yang diperlukan/diminta
  10. Petugas menjelaskan dan memberitahu serta meminta persetujuan kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa
  11. Petugas mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan
  12. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaan laboratorium di luar ruangan/ruang tunggu
  13. Untuk pemeriksaan yang membutuhkan waktu yang agak lama, petugas menawarkan bahwa pasien dapat menunggu di tempat lain dan petugas akan menghubungi kembali melalui SMS/Telepon apabila hasil pemeriksaan sudah selesai
  14. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dibuku register, media penyimpan elektronik (PC/Laptop) serta di fomulir hasil pemeriksaan
  15. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada dokter penanggungjawab laboratorium untuk divalidasi
  16. Fomulir pemeriksaan yang telah divalidasi oleh dokter penanggungjawab laboratorium dibawa petugas ke ruang pemeriksaan dokter dan pasien dipersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan kembali untuk mendapat penjelasan dari dokter tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut
  17. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium baru dapat selesai beberapa waktu kemudia dan pasien tidak berada di Puskesmas maka petugas menyerahkan formulir hasil pemeriksaan laboratorium kepada dokter pengirim untuk selanjutnya mengabarkan kepada pasien melalui SMS/Telepon. SMS yang sudah terkirim tidak boleh dihapus sampai pasien datang kembali ke Puskesmas
  18. Untuk pasien rujukan, formulir hasil pemeriksaan laboratorium langsung dibawa ke dokter yang merujuk
  19. Untuk pasien umum, formulir hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan oleh dokter pemeriksa kepada pasien

Pemeriksaan pelayanan laboratorium:

- 60 Menit untuk jenis pelayanan pemeriksaan umum (Hematologi, Kimia Darah Pemeriksaan Stick, Urin Rutin, Imunserologi)

-120 Menit untuk jenis pelayanan pemeriksaan mikroskopis (Malaria dan BTA)

terhitung saat pasien datang dan selesai dilayani serta hasil pemeriksaan keluar

Untuk pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan berlaku maka tidak membayar 

untuk pasien umum/lainnya membayar :Rp 20.000-Rp150.000 tergantung pemeriksaan laboratorium yang diinginkan pasien

Pemeriksaan Laboratorium

Pengaduan disampaikan melalui :

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS ke 1708

- Kotak Saran Puskesmas

- Telepon : 0823 6545 4596

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium"