Pelayanan Rujukan Eksternal

  1. Membawa fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga (1 lembar)
  3. Membawa fotocopy kartu BPJS/KIS/ASKES (1 lembar)

  1. Petugas Ruangan menerima Rekam medis dari petugas Rekam medis
  2. Petugas memanggil pasien sesuai urutan file yang masuk ke ruangan
  3. Petugas memeriksa vital sign pasien
  4. Dokter menganamnesa pasien dan melakukan pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan pasien
  5. Dokter menentukan diagnosa dan menentukan rencan pengobatan/tindakan
  6. Jika pasien masuk dalam kriteria rujuk, dokter menentukan rencana rujukan
  7. Dokter memberitahu kepada pasien tentang penyakitnya, alasan dirujuk, sarana tujuan rujukan dan kapan pasien harus berangkat ke Rumah Sakit
  8. Dokter mencatat rencana rujukan di Rekam Medis berdasarkan diagnosa dan menentukan poli yang dituju, serta menentukan Rumah Sakit sesuai keinginan pasien
  9. Petugas pengentry data mengetik Surat Rujukan Pasien sesuai dengan keterangan di Rekam Medis pasien

15 menit  terhitung sejak pasien datang dan dilayani oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Eksternal

Pengaduan disampaikan melalui :

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS ke 1708

- Kotak Saran Puskesmas

- Telepon : 0823 6545 4596

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan Eksternal"