ABSISI (Poliklinik Mata)

  1. Rujukan dari puskesmas
  2. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) BPJS
  3. No.Rekam Medis

  1. Sistem Mekanisme : 1.Petugas Kartu membawa Nomor rekam medis beserta SEP Ke poliklinik mata 2.petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor antrian 3.petugas melakukan anamnese
  2. Prosedur Tindakan 1.Pengertian Absisi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengeluarkan benda asing yang melengket atau menancap pada mata 2.Tujuan untuk mengeluarkan benda asing yang melengket atau menancap pada mata 3.alat dan bahan a.Slit Lamp b.Spoit Lidi c.Anastesi tetes mata panocain 0,5 % d.Antibiotik polygran salep e.Kapas lidi f.Nierbekken g.Eyelit Speculum h.Handscone i.Kasa Steril j.Plaster k.Masker 4.Persipan klien a.mejelaskan maksud dan tujuan paa klien b.Klien diminta duduk brhadapan dengan pemeriksa 5.Persipan Lingkungan Atur Pencahayaan 6.Prosedur a.petugas mencuci tangan,memasang handscone b.Teteskan Pantocain 1-2 Tetes,Tunggu 5 menit (sampai klien tidak merasakan pedis di mata) c.Dekatkan peralatan d.Pasang eyelit speculum pada mata klien e.tekan tombol on pada Slit lamp f.Dagu pasien di tempatkan pada sandaran dan dahinya disandarkan pada rangka slit lamp g.Atur posisi slit lamp bila terlalu tinggi dapat di turunkan dan bila posisi pasien terlalu rendah dapat dinaikkan.atur sesuai dengan kondisi pasien sampai mata pasien bisa fokus dengn cahaya pada slit lamp.Pemeriksa mengamati letak korpus alienum/Benda asing pada mata h.Korek perlahan benda asing yang melekat atau menancap pada mata dengan menggunakan Spoit 1cc i.Bersihkan dengan menggunakan kapas lidi j.Spoit dan Kapas lidi yang sdah terpakai diletakkan di nierbekken k.Beri anti biotik polygran salep pada mata bekas absisi l.Tutup dengan menggunakan kasa steril dan Fiksasi dengan menggunakan plaster m.Buka Handscone dan masker n.Matikan Slit lamp O.Rapikan alat p.Petugas mencuci tangan q.Dokumentasikan Tindakan

Jangka waktu penyelesaian 2- 5  menit / pasien (disesuaikan dengan kebutuhan)

untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya (GRATIS)

untuk pasien umum dikenakan tarif berdasarkan PERDA NO. 04 TH. 2012 dan PERBUP NO. 76 TH. 2018

Konsul  dr.ahli Rp.18.000

Konsul dr.Umum Rp.13.000

Tindakan Absisi Rp.60.000

Anamnase Pasien

Melaui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "ABSISI (Poliklinik Mata)"