Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Mampu menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang ASLI
  2. Membawa Fotokopi KTP 1 lembar
  3. Membawa Fotokopi KK 1 lembar
  4. Membawa Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan 1 lembar
  5. Bagi pasien lama, mampu menunjukkan kartu berobat yang diberikan

  1. Sesuai dengan gambar di atas
  2. Keluarga pasien yang datang meminta rujukan tanpa ada pengantar dari dokter Rumah Sakit TIDAK dilayani
  3. Pasien yang diwakilkan TIDAK dilayani kecuali membawa surat pengantar dari dokter Rumah Sakit atau PESERTA RUJUK BALIK

Maksimal 15 menit terhitung mulai dari penetepan pasien sebagai peserta BPJS atau Umum sampai dengan pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu menunggu panggilan dari ruangan yang tuju

Pelayanan Pendaftaran Pasien Tidak Dipungut Biaya

1. kartu berobat pasien

Kritik dan saran bisa melalui:

  • SMS/Telpon ke 0812606076087
  • Mengisi Kotak saran yang ada di ruang tunggu Puskesmas
  • website https://lapor.go.id atau sms 1708 (tarif normal)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"