Refraksi (Poliklinik Mata)

  1. Rujukan dari puskesmas
  2. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) BPJS
  3. No.Rekam Medik

  1. Sistem Mekanisme : 1.Petugas Kartu membawa Nomor rekam medis beserta SEP Ke poliklinik mata 2.petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor antrian 3.petugas melakukan anamnese
  2. prosedur tindakan: 1.Pengertian pemeriksaan mata dilakukan untuk mengetahui apakah pasien menderita rabun jauh ,raun dekat atau selinder yang ditentukan dengan ukuran lensa misalnya ( minus,plus atau celinder) 2.tujuan Untuk menegetahui apakah pasien menderita rabun jauh ,rabun dekat atau selinder 3.alat dan bahan a.snellen test 4.persiapan klien a.menjelaskan maksud dan tujuan pada klien b. penderita diminta untuk duduk 5.Persiapan Lingkungan Atur pencahayaan 6.Prosedur a.LAkukan Anamnese,periksa segmen anterior apakah ada kelainan b.Kalau ada kaca mata lama periksa ukurannya,Tentuka DP (Distansia Pupil) pemeriksaan dilakukan jarak 6 m pasang trial Frame c.Mata kiri tutu dengan occluder d.nyalakan snellen test e.Pasien disuruh melihat optitip,kemudian membaca huruf/Angka mulai dari atas ke bawah f.Tentukan visus awal Beri lensa koreksi pus lebih dahulu dan tanaykan apakh akin kabur atau makin terang,bila makin kabur ganti dengan lensa minus dan cari koreksi sampai visus tebaik g.Bila visus terbaik kuarang dari (6/6) maka beri pinhole h.kemudian lakukan pemeriksaan untuk mata kiri atau mata kanan di tutup dengan cara yang sama,setelah kedua ukuran mata di dapat lakukan tes duke alder untuk mengetahui ketepatan koreksi i.setelah koreksi tepat,pasien suruh adaptasi kurang dari 5 menit dan tanaykan apakah pasien pusing atau tidak kalau tidak ada keluhan berarti koreksi tepat. j.Matikan snellen test k.kalu pasien presbiopia berikan kacamata baca sesuai umur l.Dokumentsikan tindakan dan hasil pemeriksaan

Jangka waktu penyelesaian 2 - 5 menit / pasien (disesuaikan dengan kebutuhan)

untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya (GRATIS)

untuk pasien umum dikenakan tarif berdasarkan PERDA NO. 04 TH. 2012 dan PERBUP NO. 76 TH. 2018

Konsul  dr.ahli Rp.18.000

Konsul dr.Umum Rp.13.000

Tindakan Refreksi Rp.25.000

Anamnese Pasien

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Refraksi (Poliklinik Mata)"