Pembersihan Karang Gigi ( Poliklinik gigi )

  1. SEP ( untuk pasien BPJS )
  2. Berkas Rekam Medik

  1. Pembersihan permukaan gigi dari plak dan kalkulus supra ginggiva dan subginggiva dengan cara elektrik atau manual
  2. Pemberian obat anti mikroba dan penggunaan alat kebersihan mulut guna meningkatkan kemampuan pasien untuk membersihkan gigi geliginya
  3. Koreksi faktor - faktor yang memudahkan retensi plak mikrobial antara lain : koreksi mahkota yang over contour, margin yang over hang atau ruang embrsur yang sempit, kontak terbuka, gigi tiruan cekat, gigi tiruan sebagian lepasan yang kurang pas , gigi karies dan gigi malposisi
  4. Pada kasus tertentu dilakukan koreksi secara bedah pada bentuk/ kontour ginggiva agar pasien dapat menjaga kebersihan mulut, sesui kontur dan bentuk ginggiva sehat
  5. Sesudah fase terapi aktif tersebut diatas, dilakukan evaluasi untuk menentukan perawatan selanjutnya, yaitu terapi pemeliharaan perriodontal

Jangka waktu penyelesaian minimal 15 menit , maksimal 30 menit

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya ( GRATIS )

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif berdasarkan PERDA No. 04 Th 2012 dan PERBUP No. 76 Th 2018

Perawatan berhasil memuaskan bila terjadi penurunan tanda tanda klinis inflamasi gingiva secara nyata, perlekatan klinis stabil, pengurangan skor plak sesuai dengan plak yang ada pada gingiva sehat. Hilangnya keluhan rasa gatal pada gusi di sela - sela gigi, rasa tidak nyaman, rasa nyeri saat mengunyah atau menggigit dan gigi goyang atau gusi bengkak

Kotak saran & SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembersihan Karang Gigi ( Poliklinik gigi )"