Pelayanan Farmasi

  1. Resep yang ditulis oleh Dokter yang memiliki SIP di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran
  2. Khusus Pasien BPJS, Surat Elegibilitas Peserta (SEP) BPJS

  1. Bagi Pasien Rawat Jalan A. Pasien datang ke Instalasi Farmasi dan memberikan resep kepada petugas farmasi. B. Petugas farmasi melakukan skrining resep, dan resep diteruskan ke bagian peracikan obat untuk disiapkan obatnya. C. Obat yang sudah selesai kemudian diberikan kepada pasien beserta resep. D. Pasien menandatangani resep dan mengembalikan resep ke petugas farmasi. E. Pasien pulang dengan membawa obat. F. Bagi pasien umum menebus obatnya dengan menyerahkan resep di instalasi farmasi, selanjutnya petugas memberi tahu harga sesuai harga jual obat, kemudian pasien membayar harga obat di kasir sebelum menerima obat.
  2. Bagi Pasien Rawat Inap A. Petugas rawat inap datang ke instalasi farmasi dan memberikan resep kepada petugas farmasi. B. Petugas farmasi melakukan skrining resep, dan resep diteruskan ke bagian peracikan obat untuk disiapkan obatnya. C. Obat yang sudah selesai kemudian diberikan kepada petugas rawat inap beserta resep. D. Petugas rawat inap menandatangani resep dan mengembalikan resep ke petugas farmasi. E. Petugas rawat inap kembali ke ruangan rawat inap dengan membawa obat. F. Bagi pasien umum rawat inap, biay a resep obat akan ditambahkan ke dalam tagihan pasien dan dibayar saat pasien keluar dari Rumah Sakit.

Pelayanan obat jadi : 5 menit

Pelayanan obat racik : 10 menit

Bagi Pasien JKN /KIS tidak ada biaya/tariff.

Bagi Pasien Umum mengacu pada : Peraturan Direktur RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor 800/02/2019 tentang Pedoman Harga Jual Obat, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai Pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran

Pelayanan Farmasi

Keluhan atau komplain melalui :

  1. Email : rsud_hams@yahoo.com
  2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan
  3. Telephone : (0623)-41785
  4. Tim Pengaduan RSUD HAMS Kisaran
  5. Aduan langsung kepada Direktur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"