Setelah rekam medik sampai ke ruangan pemeriksaan
1. Untuk pasien BPJS kesehatan yang masih aktif Gratis
2. Untuk pasien lainnya, Rp.16.000*
*Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013
Surat Keterangan Sakit
1. Aplikasi lapor.go.id
2. SMS 1708 (tarif normal)
3. Kotak saran yang ada di Puskesmas
4. Aduan langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store