Pengurusan Surat Keterangan Sakit

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy BPJS
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien datang membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Mendaftar ke loket pendaftaran, dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan
  3. Mengambil antrian, dan menunggu untuk dipanggil oleh petugas masuk ke ruangan pemeriksaan (Pemeriksaan umum/KIA)
  4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter dan selanjutnya akan dianjurkan untuk istirahat dirumah apabila diperlukan
  6. Setelah pemeriksaan selesai, pasien menunggu diruang tunggu untuk diserahkan surat keterangan sakit
  7. Pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Setelah rekam medik sampai ke ruangan pemeriksaan

1. Untuk pasien BPJS kesehatan yang masih aktif Gratis

2. Untuk pasien lainnya, Rp.16.000*

*Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013

Surat Keterangan Sakit

1. Aplikasi lapor.go.id

2. SMS 1708 (tarif normal)

3. Kotak saran yang ada di Puskesmas

4. Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Sakit"