pemeriksaan visus (poliklinik mata)

  1. 1.Rujukan dari puskesmas
  2. 2.SEP (Surat Eligibilitas Peserta) BPJS
  3. No Rekam Medis

  1. sitem mekanisme: 1.petugas kartu membawa nomor rekam medisbeserta SEP ke poliklinik mata 2.petugas memanggil nama pasien sesuai dengan nomor antrian 3.petugas melakukan anamnase
  2. prosedur Tindakan: 1.pengertian prosedur ini di gunakan untuk mengukur kemajuan penglihatan individu.prosedur pemeriksaan mata ini dilakukan dengan menggunakan kartu sneller dan pinhole 2.tujuan untuk mengukur ketajaman penglihatan individu 3.alat dan bahan a.kartu snellen (snellen test) b.buku pencatat c.senter 4.persiapan klien: a.menjelaskan maksud dan tujuan pada klien b.penderita diminta untuk duduk 5.persiapan lingkungan: atur pencahayaan 6.prosedur: Tahap 1.Pengamatan pemeriksa memegang senter perhatikan a.Posisi bola mata:apakah ada juling b.Konjugtiva : ada pterigium atau tidak c.kornea : ada parut atau tidak d.Lensa:Jernih atau keruh/warna putih Tahap II.pemeriksaan tajam tanpa pinhole a.Pemeriksaan dilakukan di tempat yang cukup terang. b.Gantungkan kartu snellen atau kartu E yang sejajar mata responden dengan jarak 6 meter. c.pemeriksaan dimulai dengan mata kanan d.mata kiri responden ditutup dengan telapak tangan e.responden disuruh baca huruf/angka dari kiri ke kanan setiap baris kartu snellen. f.penglihatan normal apabila klien dapat membaca huruf terkecil g. bila dalam baris tersebut klien dapat membaca huruf atau memperagakan posisi huruf E kurang dari setengah baris maka yang dicatat adalah baris yang terterah angka di atasnya. h.Bila dalam baris tersebut klien dapat membaca huruf atau mempergakan posisi huruf E setengah baris atau lebih maka yang dicatat ialah baris yang tertera angka tersebut.pemeriksaan tajam penglihatan dengan hitungan jari i.Bila klien belum dapat melihat huruf teratas atau terbesar dari kartu snellen atau kartu E maka mulai hitung jari pada jarak 3 meter tulis(3/60) j.Hitung jari 3 meter belum bisa r]terlihat maka maju 2 meter (tulis 2/60) k.bila belum juga terlihat maka lakukan goyangan tangan pada jarak 1 meter (tulis 1/300) l.goyangan tangan belum terlihat maka senter mata klirn dan tanyakan apakah dapat meihat sinar senter (tulis 1/888) m.Bila tidak dapat melihat senter tersebut buta total (tulis 0) Tahap ke III.Pemeriksaan tajam penglihatan dengan pinhole : a.Bila kien tidak dapat melanjutakan lagi bacaan huruf dikartu snellen atau kartu E atau hitung jari maka pada mata tersebut dipasang pinhole. b.Hasil pemeriksaan pinhole di tulis dalam kotak dengan pinhole.cara penulisan huruf yang terbaca sama dengan cara pemeriksaan tanpa pinhole c.denagn pinhole klien dapat melanjutkan bacaannya tetapi tidak sampai baris normal (6/6) berarti klien tersebut gangguan refreksi . d.Dengan Pinhole responden tidak dapat melanjutkan bacaannya tetapi tidak sampai baris normal (6/6) pada usi anak sampai dewasa berarti klien tersebut gangguan refreksi dengan mata malas. e.bila dengan pinhole responden tidak dapat melanjutkan becaan huruf atau memperagakan posisi huruf E maka di sebut katarak f.Dokumentasikan tindakan dan hasil pemeriksaan

jangka waktu peneyelesaian 2- 5 menit perpasien (Disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksan /tindakan)

untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya (Gratis)

untuk pasien umum dikenakan biaya berdasarkan PERDA No.04 Th.2012 dan PERBUP No.76 Th.2018

Konsul dr.ahli Rp.18.000

Konsul dr.umum Rp.13000

Anamnase Pasien

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan visus (poliklinik mata)"