Oral Diagnosa Spesialis

  1. SEP ( untuk pasien BPJS )
  2. Berkas rekam medik

  1. Melakukan anamnese tentang keluhan pasien
  2. Melakukan pemeriksaan klinis pada gigi yang dikeluhkan
  3. Menetapkan diagnosa, bila perlu dilakukan rontgen foto sebagai pemeriksaan penunjang

Jangka waktu penyelesaian maksimal 15 menit

Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya ( GRATIS )

Untuk pasien UMUM dikenakan tarif berdasarkan PERDA No. 04 Th 2012 dan PERBUP No. 76 Th 2018

Rp. 18.000

Penyakit gigi dan mulut terdiagnosa

Kotak saran & SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Oral Diagnosa Spesialis "