Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa fotokopi Pas Besar atau Pas Kecil
  4. Membawa fotokopi Gross Akta
  5. Membawa Fotokopi Surat Ukur
  6. Membuat surat Pernyataan

  1. Membuat surat permohonan pembuatan BPKP
  2. Membuat surat pernyataan
  3. Membawa seluruh persyaratan ke Kantor PPP Larangan
  4. Petugas menginput berkas persyaratan BPKP di Aplikasi E-Service DKP Jateng
  5. Menunggu proses verifikasi oleh administrator E-Service DKP Jateng
  6. Membawa berkas persyaratan dalam bentuk fisik ke kantor DInas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah sebagai syarat mengambil BPKP yang sudah jadi.

  1. Nelayan membawa persyaratan seperti surat permohonan, KTP, Pas Kecil, dan melengkapi  Surat pengantar Kepala Pelabuhan yang dilakukan di Kantor PPP Larangan (1 Jam)
  2. Setelah persyaratan lengkap, petugas melakukan penginputan berkas persyaratan dengan men - scan dan upload melalui aplikasi E-Service DKP Jateng (1 Jam)
  3. Menunggu proses verifikasi oleh pihak administrator aplikasi E-Service DKP Jateng (2 hari)
  4. Setelah lolos verifikasi nelayan membawa berkas fisik ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah di Semarang untuk mengambil BPKP yang sudah jadi. (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Bukti pencatatan Kapal Perikanan (BPKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store