Pelayanan Surat Pengantar Proposal Peternakan

  1. Surat dan berkas permohonan
  2. Surat, berkas permohonan, buku agenda dan lembar disposisi
  3. Checklis CPCL

  1. Permohonan Surat Pengantar Proposal Peternakan
  2. Pencatatan Surat dalam buku agenda dan pemberian lembar disposisi.
  3. Surat diajukan ke Kepala Dinas untuk didisposisi
  4. Pencatatan disposisi dalam buku agenda, dan diantar ke bidang yang menerima disposisi Kepala Dinas
  5. Pencatatan Surat dalam buku agenda bidang dan pemberian lembar disposisi Kabid
  6. Surat diajukan ke Kepala Bidang untuk didisposisi
  7. Pencatatan disposisi dalam buku agenda, dan diantar ke Kasi yang menerima disposisi Kepala Bidang
  8. Tindak lanjut disposisi surat
  9. Pengecekan persyaratan administrasi bila sesuai dilanjutkan dengan peninjauan teknis (Lapangan)
  10. Berkooradinasi dengan petugas kecamatan untuk melakukan Peninjauan lokasi
  11. Pembuatan surat Pengantar apabila layak
  12. Meniliti dan paraf Surat Pengantar
  13. Meneliti dan menandatanganan surat Pengantar.
  14. Agenda surat keluar (pemberian nomor dan tanggal surat)
  15. Penggandaan dokumen
  16. Pengarsiapan (soft copy dan hard copy)

4 hari 1 jam 45 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Proposal Peternakan

Telp./Fax : 0271-593138

Website : www.dpp.sukoharjokab.go.id

Email : dpp@sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Proposal Peternakan"