Setelah rekam medik pasien sampai diruangan pemeriksaan umum atau KIA
1. Untuk pasien BPJS kesehatan yang masih aktif, tidak dipungut biaya
2. Untuk pasien lainnya, Rp.16.000*
*Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013
RAWAT JALAN
1. Aplikasi lapor.go.id
2. SMS 1708 (tarif normal)
3. Kotak saran yang ada di Puskesmas
4. Aduan langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store