Pelayanan Rawat Jalan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS Kesehatan bagi peserta
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien datang membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Mendaftar ke loket pendaftaran, dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan
  3. Mengambil antrian, dan menunggu untuk dipanggil oleh petugas masuk ke ruangan pemeriksaan (Pemeriksaan umum/KIA)
  4. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
  5. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter dan selanjutnya akan mendapatkan advice dari hasil pemeriksaan (mendapatkan resep/dianjurkan rujuk/dianjurkan untuk rawat inap)
  6. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan dikonsultasikan ke laboratorium
  7. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Ruang Farmasi
  8. Pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  9. Pasien pulang atau masuk rawat inap jika kondisi pasien memerlukan perawatan lanjutan di rawat inap

Setelah rekam medik pasien sampai diruangan pemeriksaan umum atau KIA

1. Untuk pasien BPJS kesehatan yang masih aktif, tidak dipungut biaya

2. Untuk pasien lainnya, Rp.16.000*

*Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013

RAWAT JALAN

1. Aplikasi lapor.go.id

2. SMS 1708 (tarif normal)

3. Kotak saran yang ada di Puskesmas

4. Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"