Izin Penyeleggaraan Laboratorium Rumah Sakit dan Klinik

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy akte pendirian badan hukum pemohon
  3. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  4. Surat Pernyataan kesanggupan penanggung jawab Teknis(Formulir A1)
  5. surat Pernyataan kesanggupan masin-masing tenaga Teknis/admistrasi (Formulir A2)
  6. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Program Pemantapan Mutu(Formulir A3)
  7. Data Kelengkapan Bangunan (Formulir A4)
  8. Data Kelengkapan Peralatan (Formulir A5)

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP & NAKERTRANS
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala Dinas
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja

0

Tidak dipungut biaya

Izin Penyeleggaraan Laboratorium Rumah Sakit dan Klinik

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyeleggaraan Laboratorium Rumah Sakit dan Klinik"