Penandatanganan Berkas Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

  1. Surat Permohonan dari desa
  2. Surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana oleh Kepala Desa
  3. Khusus untuk belanja aparatur dan operasional Pemerintah Desa melampirkan bukti dokumen yang sah dan lengkap
  4. Khusus untuk belanja pemberdayaan masyarakat melampirkan dokumen sebagai berikut : A. Tahap I (Kesatu) sebesar 60% a. Laporan penyelesaian pekerjaan fisik tahun anggaran sebelumnya b. Keputusan Kepala Desa : - Penunjukan/pengangkatan konsultan perencana - Penunjukan/pengangkatan konsultan pengawas c. Gambar teknis dan RAB d. Photo atau gambar lokasi kegiatan 0% B. Tahap (II) sebesar 40 % a. Menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan/kegiatan fisik pada Tahap I minimal 50% b. Berita Acara Penelitian/kemajuan pekerjaan.

  1. Mendaftar di loket pelayanan dengan menyerahkan persyaratannya
  2. Verifikasi dokumen oleh Tim Pendamping Kecamatan
  3. Penandatanganan oleh Camat Donri Donri

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Berkas Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Berkas Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa"