Pemberian Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah
  2. Surat Keterangan dari Pemerintah Desa setempat model N1, N2, N3, N4, dan N5
  3. Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah
  4. Pemohon wajib datang sendiri

  1. Mendaftar di loket pelayanan dengan menyerahkan persyaratannya
  2. Pemeriksaan alasan keterlambatan pencatatan pernikahan
  3. Apabila alasan keterlambatan pencatatan pernikahan tidak disebabkan sesuatu alasan yang penting, maka proses penerbitan Surat Dispensasi Nikah ditolak
  4. Apabila alasan keterlambatan pencatatan pernikahan disebabkan sesuatu alasan yang penting, maka proses penerbitan Surat Dispensasi Nikah dilanjutkan
  5. Penyerahan Surat Dispensasi Nikah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Dispensasi Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Dispensasi Nikah"