Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemerintah Desa setempat
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Pas photo ukuran 4x6 latar warna 2 (dua) lembar

  1. Mendaftar di loket pelayanan dengan menyerahkan persyaratannya
  2. Proses izin usaha
  3. Penyerahan Izin Usaha

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil"