Penanganan Kasus Sengketa Tanah.

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa, disertai data lengkap dari masing – masing pihak (termasuk nomor handphone yang mudah dihubungi)
  2. Alat bukti yang cukup
  3. Lokasi objek sengketa yang jelas

  1. Menerima laporan dari Kepala Desa
  2. Meneliti berkas
  3. Melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sampai 2 (dua) kali
  4. Meminta keterangan kedua belah pihak
  5. Mencari titik temu kedua belah pihak

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Kasus Sengketa Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus Sengketa Tanah."