Pemberian Surat Keterangan Pindah / Mutasi Penduduk dalam Wilayah Kecamatan

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai KTP asli
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) disertai KK asli
  3. Pengantar dari Pemerintah Desa asal yang dilanjutkan ke Pemerintah Desa tujuan
  4. Pemohon wajib datang sendiri

  1. Mendaftar di loket pelayanan
  2. Proses pembuatan surat pindah / mutasi penduduk
  3. Penyerahan surat pindah / mutasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Keterangan Pindah / Mutasi Penduduk dalam Wilayah Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Keterangan Pindah / Mutasi Penduduk dalam Wilayah Kecamatan"