Melegalisir foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai KTP asli
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) disertai KK asli
  3. Pemohon wajib datang sendiri

  1. Mendaftar di loket pelayanan
  2. Proses melegalisir foto copy KTP dan KK
  3. Penyerahan foto copy KTP dan KK yang telah dilegalisir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Melegalisir foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Melegalisir foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)"