1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelaksanaan Perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store