Pelaksanaan Perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy Akta Kelahiran atau Ijazah
  3. Pemohon wajib datang sendiri

  1. Mengisi permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Proses perekaman Elektronik – Kartu Tanda Penduduk

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)"