Pemberian Rekomendasi Izin Penggunaan / Penutupan Jalan

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. Foto copy KTP 1 (satu) lembar yang masih berlaku
  3. Gambar peta jalan yang jelas
  4. Untuk kegiatan komersial disertai proposal dan surat pernyataan sanggup membayar pajak/retribusi daerah

  1. Pengajuan berkas permohonan disertai dengan persyaratannya di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan / peninjauan lokasi / lapangan
  4. Proses Rekomendasi
  5. Penyerahan Rekomendasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi Izin Penggunaan / Penutupan Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Izin Penggunaan / Penutupan Jalan"