Penerbitan Rekomendasi Izin Pertunjukan / Hiburan.

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. Proposal kegiatan / Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon
  3. Surat Kuasa bila diwakilkan
  4. Foto copy KTP penanggung jawab pertunjukan / hiburan
  5. Pas Photo ukuran 4x6 latar warna 2 (dua) lembar
  6. Pas Photo ukuran 4x6 latar warna 2 (dua) lembar

  1. Pengajuan permohonan dilengkapi dengan persyaratannya di loket pelayanan (pemohon datang langsung/diwakili dengan membawa surat kuasa)
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Proses rekomendasi
  4. Penyerahan rekomendasi

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Pertunjukan / Hiburan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Pertunjukan / Hiburan."