Surat Izin Peil Banjir

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materi Rp. 6000 dan di cap
  2. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir dan masih berlaku
  3. Fotocopy surat keterangan tanah / bukti perolehan tanah
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon dan NPWP Pemohon;
  5. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang di legalisasi
  6. Fotocopy Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk Konsultasi BKPRD
  7. Data Ukur Peil Eksisting (Gambar Remitting) dari UPT PPP Dinas Sumber Daya Air sebanyak 2 rangkap (Kalkir dan re-kalkir) dan softcopy dalam format Auto CAD dan CD beserta gambar A3;
  8. Kajian Tata Air/Perhitungan Zero Run Off (Untuk Lokasi Kegiatan yang rawan banjir/luas lahan diatas 5000m2/bangunan gedung yang memiliki basement/bangunan lebih dari 4 lantai
  9. Melampirkan NIB

  1. 1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front office / Pelayanan 2. Pemohon melengkapi formulir beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Front ofice / Pelayanan; 3. Font office memverifikasi kelengkapan permohonan, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan Perizinan; 4. Kasi Pelayanan perizinan dan non perizinan memvefifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan Nota untuk diteruskan dan do verifikasi oleh Kasi Admninistrasi perizinan; 5. Selanjutnya Verifikator dan Kasi AP memeriksa kembali keabsahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelenkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat srat kepada Kasi. PTP melalui Kabid PTSP; 6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di Bank Sumsel babel atau bendahara penerimaan sesuai dengan perundang-undangan untuk permohonan izin terntentu; 7. Kabid PTSP dan Kasi PTP memerintahkan petugas untuk melakukan jadual tinjau lapang bersama Instansi Teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui Surat Tugas; 8. Tim Teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP; 9. Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut dan menyerahkan kepada Sekretaris; 10. Sekretaris melalui staf sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada Kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin; 11. Pemarafan dilakukan oleh Kasi AP, Kasi Pelayanan dan sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditandatangani oleh Kepala DPM-PTSP; 12. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan); 13. Pengarsipan; 14. Penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan.

hari pertama

1. pemohon mendaftarkan berkas ke FO

2. FO memverifikasi kelengkapan permohonan jika lengkap diteruskan ke kasi pelayanan perizinan

3. kasi pelayanan perizinan dan non perizinan memverifikasi ulang kelengkapan permohonan serta pembuatan nota untuk diteruskan dan diverifikasi oleh kasi administrasi perizinan

4. verifikator dan kasi AP memerikasa kembali ke absahan dan kelengkapan permohonan dan apabila kelengkapan belum memenuhi persyaratan berkas permohonan dikembalikan untuk dilengkapi, jika permohonan perlu peninjauan lapangan maka Kasi AP membuat surat kepada Kasi PTP melalui Kabid PTSP

hari ke dua

1. Kabid PTSP dan Kasi PTP  memerintahkan petugas untuk melakukan jadwal tinjau lapangan bersama instansi teknis untuk permohonan izin yang memerlukan tinjau lapangan melalui surat tugas

hari ke tiga

1. Tim teknis melakukan pemeriksaan administrasi dan lapangan, menyampaikan hal-hal yang perlu dilakukan oleh pemohon termasuk kekurangan persyaratan teknis serta menuangkan hasil pemeriksaan dalam BAP

hari ke empat

  1. Koordinator tim teknis melaporkan hasil tinjau lapangan dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Kabid PTSP dan FO untuk pembuatan SK proses dan pemarafan pada SK proses tersebut.

hari ke lima

1.  SK proses diteruskan ke kabid PTSP untuk dilakukan penandatanganan SK proses dan menyerakan kepada sekretaris 

2.  sekretaris melalui staff sekretariat memberikan penomoran registrasi pada permohonan dan dikembalikan kepada kasi AP untuk cetak sertifikat permohonan izin 

 

hari ke enam

1. pemarafan dilakukan oleh kasi AP, kasi Pelayanan dan Sekretaris terhadap sertifikat permohonan untuk ditanda tangani oleh kepala DPMPTSP

2. kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan) 

hari ke tujuh

1. pengarsipan

2. penyerahan SK kepada pemohon melalui loket pengambilan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Peil Banjir

  1. melalui konsultasi langsung
  2. kotak saran dan pengaduan
  3. call center
  4. short massage service (SMS)
  5. email
  6. aplikasi sms gate way
  7. aplikasi website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Peil Banjir"