Standar Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin

  1. 1) Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. 2) Nomor Antrian Pasien
  3. 3) Membawa Kartu JKN/BPJS Kesehatan – KIS asli/fotocopy
  4. 4) Membawa Kartu Identitas Diri Asli/fotocopy (KTP) pasangan pengantin
  5. 5) Membawa Surat Pengantar untuk Imunisasi dari Kantor Desa wilayah tempat tinggal ( Kantor Desa Simpang Rusa / Bantan / Lassar / Kembiri / P.Sumedang).
  6. 6) Datang berpasangan (Calon pengantin PRIA dan WANITA), serta IBU KANDUNG dari pihak wanita. Bila Ibu kandung sudah tidak ada, maka harus datang bersama : A. AYAH KANDUNG dari pihak wanita. Atau B. SAUDARA KANDUNG/KELUARGA dari pihak wanita ( Bila Ayah Kandung sudah tidak ada).

  1. 1) Petugas Ruang KI-KB memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. 2) Petugas Ruang KI-KB mencocokkan identitas pasien dan menganamnesa pasien
  3. 3) Petugas KI-KB kemudian melakukan konseling kepada pasien dan calon suaminya
  4. 4) Petugas KI-KB mengirimkan mengirim pasien ke Ruang Imunisasi untuk diberikan imunisasi TT Catin oleh perawat yang berada di Ruang Imunisasi
  5. 5) Setelah dilakukan imunisasi, pasien akan di kirim ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan HB dan PP test
  6. 6) Setelah pemeriksaan Laboratorium selesai, petugas KI-KB akan memberikan surat keterangan catin yang sudah ditandatangani oleh dokter
  7. 7) Pasien yang sudah menerima surat tesebut dapat dipersilahkan pulang ( bagi pasien JKN-KIS) dan dipersilahkan untuk membayar biaya pelayanan terlebih dahulu sebelum pulang (bagi pasien bukan peserta JKN-KIS)

20 Menit

  1. Pasien Peserta JKN-KIS/BPJS : Gratis
  2. Pasien Bukan Peserta JKN-KIS/BPJS : Membayar tarif pelayanan sesuai pelayan yang diterima yang dibayar setelah seluruh pelayanan selesai dilaksanakan

Surat Keterangan Catin

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsungkepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

      SMS/Telp : 081949423949

      Email       : pkmsprs3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin"