Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

  1. Melalui adminstrasi rawat jalan

  1. 1Pasien Umum a. Pasien mendaftar di poli rawat jalan b. Pasien melalui administrasi kasir c. Pasien mendapat resep dari poliklinik d. Pasien ke unit farmasi dengan mendapat administrasi apotek e. Pasien mendapat obat dari apotek
  2. 2. Pasien BPJS a. Pasien melalui administrasi pendaftaran rawat jalan b. Pasien mendapat pelayanan poli rawat jalan c. Resep dari poli rawat jalan diserahkan pasien kepada unit farmasi rawat jalan d. Pasien mendapat obat dari poli rawat jalan

Jam Kerja 07.00 s.d 11.000

1.Sesuai BPJS

2.Sesuai retribusi tarif Perda

Pemberian obat dari farmasi rawat jalan

  1. Unit Farmasi IGD secara langsung memfasilitasi keluhan pasien/ keluarga pasien terkait Pelayanan atau keluhan disampaikan melalui kotak saran
  2. Aduan dikelola langsung Unit Farmasi IGD, case manager, manajemen dan Direktur RSUD Suradadi. CP RS IGD 0811273880
  3. Masyarakat dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Rawat Jalan "