Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa kartu identitas
  2. Membawa kartu penjamin bagia pasien yang memiliki jaminan kesehatan baik dari pemerintah maupun mandiri

  1. 1. Pasien datang mengambil nomer antrian pendaftaran; 2. pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju; 3. pasien menunggu panggilan sesuai nomer urutan; 4. pasien mendapatkan pemeriksaan, tindakan medis dan konsultasi dokter; 5. bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien mendapatkan pengantar sesuai dengan instruksi dokter pada pelayanan Penunjang

Sesuai kasus Pasien Maksimal 1 Jam

1.Sesuai BPJS

2. Sesuai retribusi Perda

`1. Pelayanan Poli Umum; 2. Pelayanan poli Gigi; 3. Pelayanan poli Bedah Umum; 4. Pelayanan poli Penyakit Dalam; 5. Pelayanan poli Kebidanan dan Kandungan; 6. Pelayanan poli Jiwa; 7. Pelayanan poli Psikologi; 8. Pelayanan poli Orthopedi; 9. Pelayanan poli Anak; 10. Pelayanan poli Kulit & Kelamin; 11. Pelayanan poli Syaraf; 12. Pelayanan poli Psikologi 13. Pelayanan VCT/CST

  1. Bagian Front Office secara langsung memfasilitasi keluhan pasien/ keluarga pasien terkait Pelayanan Rawat jalan atau keluhan disampaikan melalui kotak saran
  2. Masyarakat dapat mengakses www.tegalkab.go.id pada menu “Warga Mengadu”/ sms gateway pada nomor 081548004040
  3. Aduan dikelola langsung unit rawat jalan, case manager, manajemen dan Direktur RSUD Suradadi. CP RS IGD 0811273880
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"