Kupas Tas

  1. Formulir Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan
  4. Asli Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kelurahan
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. Fotocopy Akta Kelahiran
  7. Pas Foto Warna Ukuran 3x4

  1. Petugas “Kupas tas” menerima kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas “Kupas tas” melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap, menyerahkan berkas ke petugas operator dan memberikan bukti penerimaan berkas kepada pemohon
  3. Petugas “Kupas tas” mengelompokkan berkas sesuai kebutuhan warga
  4. Petugas “Kupas tas” mengarahkan warga ke loket “Kupas tas” (KK/KIA/Aka Kelahiran dll) dengan membawa berkas yang bersangkutan
  5. Petugas operator menginput dan mencetak atau menerbitkan dokumen sesuai kebutuhan warga yang bersangkutan
  6. Petugas “Kupas tas” menyerahkan hasil produk yang diharapkan oleh warga yang bersangkutan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data WNI aktif dan update

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kupas Tas"