Standar Pelayanan Surat Keterangan Dokter

  1. 1) Sudah terdaftar di Pendaftaran
  2. 2) Nomor Antrian pasien
  3. 3) Tidak boleh diwakilkan oleh orang lain

  1. 1) Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan mempersilahkan pasien untuk duduk
  2. 2) Petugas melakukan anamnesa singkat tentang riwayat penyakit dahulu/ yang sedang diderita dan riwayat penyakit keluarga
  3. 3) Petugas memeriksa tanda-tanda vital, TB, BB
  4. 4) Dokter melakukan pemeriksaan fisik (inspeksi, palpasi, auskultasi, perkusi)
  5. 5) Bila memerlukan pemeriksaan golongan darah, maka pasien akan dikirim ke laboratorium
  6. 6) Setelah semua pemeriksaan sudah dilakukan dan data-data pasien sudah lengkap, petugas akan mengirim berkas tersebut ke TU untuk dibuatkan surat keterangan dokter (SKD)
  7. 7) Setelah SKD jadi, SKD akan diberikan ke Dokter untuk ditandatangani
  8. 8) Petugas ruang pemeriksaan kesehatan umum memberikan SKD ke pasien dan meminta pasien untuk membayarkan biaya pelayanan sesuai tarif retribusi di kasir

  1. Waktu pelayanan  < 10>
  2. Bila ada pemeriksaan laboratorium, maka waktu penyelesaian pelayanan bergantung pada waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.

Semua pengguna pelayanan yang ingin mendapatkan pelayanan surat keterangan dokter dikenai tarif pelayanan sebagai berikut :

NO

KOMPONEN PELAYANAN

TARIF

1.

Kesehatan Pelajar

5.000,00

2.

Kesehatan Tenaga Kerja Untuk Pegawai Perusahaan

15.000,00

3.

Kesehatan Kerja Untuk Melamar Kerja Dalam Negeri

15.000,00

4.

Kesehatan Calon Pengantin (Imunisasi Caten)

15.000,00

5.

Keterangan Tidak Buta Warna

10.000,00

6.

Test Buta Warna

20.000,00

7.

Kesehatan Haji/Umroh

15.000,00

 

Surat Keterangan Dokter

  1. Menyampaikan pengaduan dan saran secara tertulis melalui kotak kritik dan saran
  2. Menyampaikan pengaduan dan saran secara langsungkepada petugas atau secara tidak secara langsung melalui :

     SMS/Telp : 081949423949

     Email       : pkmsprs3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Dokter"