Pelayanan Laboratorium

  1. membawa surat rujukan (Pasien BPJS)
  2. membawa kartu BPJS (Pasien BPJS)
  3. membawa KTP (Pasien BPJS dan Umum)

  1. Pasien Mendapat rujukan dari dokter klinik rawat jalan BKIM
  2. membayar biaya pemeriksaan di kasir
  3. Pasien melakukan pemriksaan laborat
  4. Hasil laborat dibawa kembali ke dokter klinik

20 Menit

Tarif disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan pola tarif.

Pelayanan Laboratorium

1. apabila ada kritik saran bisa melalui WA 0895-3872-69328

dengan format Nama; Klinik; Saran/Kritik.

2. Disediakan kotak saran dan layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"