Pembentukan Badan Hukum Koperasi

  1. 2 Rangkap salinan akta pendirian koperasi dari Notaris (NPAK)
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
  4. Fc. KTP sendiri
  5. Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi
  6. Surat bukti tersedianya modal (simpanan pokok dan simpanan wajib)
  7. Rencana kegiatan koperasi selama 3 tahun kedepan
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi
  9. Daftar riwayat hidup pengurus
  10. Neraca
  11. Daftar nama pendiri
  12. Semua persyaratan dibuat rangkap 2

  1. Calon pengurus koperasi mengajukan permohonan pembentukan koperasi dengan melengkapi berkas-berkas persyaratan dengan terlebih dahulu rapat pembentukan dan persiapan koperasi (pra koperasi)
  2. Berkas diajukan ke Dinas KUKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja
  3. Kasi Kelembagaan dan staf kelembagaan menverifikasi kelengkapan berkas pengajuan pembentukan badan hukum
  4. Petugas melakukan pengecekan kelapangan atau ke koperasi dan memberikan sosialisasi perkoperasian
  5. Setelah berkas diperiksa Dinas KUKMPTK membuat surat pengantar untuk penerbitan akta notaris oleh notaris yang telah ditunjuk
  6. Akad dengan notaris
  7. Notaris membuat rekomendasi ke Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi Republik Indonesia untuk diterbitkan SK Koperasi yang bersangkutan

sampai dengan 3 bulan

Rp. 2.500.000,- Pembayaran di Notaris yang telah ditunjuk

AKta Badan Hukum Koperasi dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Badan Hukum Koperasi"