Pelayanan Surat Keterangan Lahir Mati

  1. Surat keterangan lahir mati dari rumah sakit/puskesmas/klinik bersalin/bidan praktek
  2. Fotocopy KTP-el orang tua (suami istri)
  3. Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak data lahir mati
  6. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline : 1. Pemohon datang 2. Pemohon mengambil nomor antrian 3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan di proses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajukan permohonan melalui nomor WhatsApp 2. Pemohon mengirin foto dokumen permohonan melalui nomor WhatsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan diinformasikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WhatsApp : 8011-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanankab.go.id

5. http://Dukcapil.waykanan.com

6. Disdukcapil1808@gmail.com

7. Tim/Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Surat Keterangan Lahir Mati"