Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/klinik bersalin/Bidan Praktek
  2. Fotocopy KTP-el orang tua (suami Istri)
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli
  4. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan
  5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) data kelahiran
  6. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Perkawinan apabila tidak mempunyai buku nikah
  7. Mengisi Formulir

  1. Pelayanan Offline: 1. Pemohon datang; 2. Pemohon mengambin nomor antrian; Pemohon emnyerahkan dokumen permohonan kepada petugas loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk melengkapi kekurangannya oleh pemohon. 3. Pemohon Menerima dokumen yang dimohonkan.
  2. Pelayanan Online : 1. Pemohon mengajuakn permohonan melalui nomor WhatsApp; 2. Pemohon mengirimkan foto dokumen permohonan melalui Nomor WahtsApp pelayanan apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon; 3. Pemohon menerima pemberitahuan melalui WhatsApp apabila dokumen sudah selesai mengenai waktu dan tempat pengambilan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

1. Datang Langsung ke Dinas Dukcapil

2. Kotak Saran

3. WA : 0811-7961-900

4. http://disdukcapil.waykanan.go.id

5. http://Dukcapial.waykanan.com

6. Disdukcapil1808@gmail.com

7. Tim /Petugas Khusus Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"