Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris

  1. Blanko persyaratan pengajuan surat keterangan ahli waris dari pemohon
  2. membawa bukti lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Menerima pengajuan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Surat Keterangan Ahli Waris, paraf dan Penandatanganan oleh Lurah
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Proses lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyeselesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berkas Pengantar Keterangan Waris

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris"