Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien/pelanggan datang sendiri dalam keadaan gawat darurat sesuai kriteria TRIASE
  2. Pasien/pelanggan membawa surat pengantar rujukan dari dokter tempat pelayanan kesehatan pertama sesuai diagnosa dokter
  3. Pasien/pelanggan mendapatkan surat perintah untuk dilakukan tindakan dari dokter di ruang pemeriksaan umum puskesmas
  4. Rekam medis pasien yang sudah diisi identitasnya

  1. Pelanggan/pasien memasuki ruangan Gawat Darurat;
  2. Petugas melakukan triase atau mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan;
  3. Petugas mempersilahkan keluarga pelanggan/pasien untuk melakukan pendaftaran;
  4. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD);
  5. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan;
  6. Petugas mempersiapkan alat-alat yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pasien;
  7. Petugas menilai kesadaran pasien dengan GCS;
  8. Petugas mengecek airway dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas;
  9. Petugas memastikan bahwa pernafasan tidak terganggu, apabila terjadi gangguan, petugas memberikan bantuan pernafasan;
  10. Petugas memperbaiki peredaran darah. Jika ada perdarahan, petugas melakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan;
  11. Petugas memasang IV line jika terdapat tanda-tanda kekurangan cairan pada pasien;
  12. Petugas memberikan obat sesuai kebutuhan Pelanggan/pasien;
  13. Petugas melakukan Resusitasi Jantung Paru jika terjadi henti jantung;
  14. Petugas memastikan bahwa pelanggan/ pasien dalam kondisi stabil;
  15. Petugas melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu apabila diperlukan;
  16. Petugas mencatat kegiatan di dalam rekam medis pasien.

Sesuai kebutuhan pasien/pelanggan (lengkap, tepat dan akurat)       

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelanggan/pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

1.    Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Maos

2.    Telephone : (0282) 695019-695118

3.    Whatsapp : 0815 7543 6913

4.    Facebook/Instagram : Puskesmas Maos

5.    Instagram : uptd_puskesmas.maos

6.    Email : upt_puskesmasmaos@yahoo.com

7.    Blog Web : http://www.puskesmasmaos.cilacapkab.go.id

8.    Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web : https://www.lapor.go.id

9.    Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Maos atau KA TU Puskesmas Maos

10.  Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan P uskesmas Maos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"