Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien/pelanggan membawa resep obat dari dokter/perawat yang mendapat pendelegasian wewenang dari dokter

  1. Pasien/pelanggan menyerahkan resep dokter dan menunggu di ruang tunggu farmasi;
  2. Pasien/pelanggan dipanggil oleh petugas farmasi setelah dilakukan pengkajian resep;
  3. Pasien/pelanggan menerima obat sesuai dengan kebutuhan klinis/pengobatan;
  4. Pasien/pelanggan mendapat konseling dari petugas farmasi agar memahami tujuan pengobatan dan mematuhi instruksi pengobatan;
  5. Proses pelayanan di ruang farmasi mengikuti SOP yang sudah ditetapkan.

Waktu tunggu : 5-10 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Pengkajian dan Pelayanan Resep (Persyaratan Administrasi, Persyaratan Farmasetik dan Pesyaratan Klinis) - Pelayanan Informasi Obat (Buletin, Label Obat, Poster, Majalah Dinding, dll) - Obat yang sesuai dengan resep Dokter

1.    Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Maos

2.    Telephone : (0282) 695019-695118

3.    Whatsapp : 0815 7543 6913

4.    Facebook/Instagram : Puskesmas Maos

5.    Instagram : uptd_puskesmas.maos

6.    Email : upt_puskesmasmaos@yahoo.com

7.    Blog Web : http://www.puskesmasmaos.cilacapkab.go.id

8.    Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web : https://www.lapor.go.id

9.    Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Maos atau KA TU Puskesmas Maos

10.Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan P uskesmas Maos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian "