Izin Usaha Perikanan

  1. Foto Copy KTP Pemilik
  2. Foto Copy sertifikat / Bukti Kepemilikan tanah / Surat Keterangan Lurah/desa
  3. Foto Copy SIUP dan TDP ( Nomor Induk Berusaha)
  4. Daftar Nama, Tipe dan Jenis Peralatan yang akan dipergunakan (bagi yang memerlukan)
  5. Foto Copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan (SPPL) bagi usaha atau bangunan yang wajib dipersyaratkan sesuai dengan perundang-undangan..
  6. Rekomendasi Bpjs Ketenagakerjaan
  7. Rekomendasi Bpjs Kesehatan

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat lain yang telah ditetapkan.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Pemohon membayar retribusi sesuai dengan SKRD yang telah ditetapkan di Bank Sulsel apabila izin dikenakan retribusi.
  6. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  7. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  8. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  9. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  10. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 2 (dua) hari kerja.

5 Hari kerja

  1. Pengenaan tarif berdasarkan Perda Kab. Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  2. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:

A. Usaha penangkapan ikan dengan kapal penangkap ikan ukuran 5 GT sampai dengan 10 GT serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing, sebagai berikut :

  1. usaha penangkapan ikan skala kecil dikenakan tarif 1i nilai jual;
  2. usaha penangkapan ikan skala besar dikenakan tarif 2,5i nilai jual;

 

  1. usaha penangkapan hasil perikanan lainnya dikenakan tarif 2,5i nilai jual.

Izin Usaha Perikanan

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perikanan "