5 Hari kerja
A. Usaha penangkapan ikan dengan kapal penangkap ikan ukuran 5 GT sampai dengan 10 GT serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing, sebagai berikut :
Izin Usaha Perikanan
Melalui Kota Saran/Pengaduan, |
Email :dpmtsp.soppengkab@gmail.com |
Website :dpmptsp.soppengkab.go.id |
Tlp/Fax : 08114608908 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store