Izin Pemanfaatan Hasil Hutan

  1. Formulir Permohonan.
  2. Foto Copy KTP Ketua Kelompok.
  3. Foto Copy Akte Pengukuhan Kelompok dari pemerintah setempat.
  4. Struktur Organisasi Kelompok.
  5. Sketsa Lokasi areal yang dimohon dan diketahui oleh Desa/Lurah Setempat.
  6. Surat keterangan kerja sama dengan perusahaan/pengusaha yang akan bermitra dengan kelompok tani.
  7. Foto Copy NPWP, IMB (Sarang Burung Walet).
  8. Foto Copy Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan (SPPL) bagi usaha atau bangunan yang wajib dipersyaratkan sesuai dengan perundang-undangan.
  9. Rekomendasi Bpjs Ketenagakerjaan
  10. Rekomendasi Bpjs Kesehatan

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan di Loket Informasi atau ditempat yang telah ditetapkan oleh DPM-PTSP.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan perizinan di Loket Pendaftaran.
  3. Staf Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  4. Tim Teknis memverifikasi berkas permohonan dan melakukan kunjungan lapangan apabila memerlukan tinjauan lapangan.
  5. Staf Pemprosesan mencetak surat izin.
  6. Penandatanganan Surat Izin oleh Kepala DPM-PTSP.
  7. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin.
  8. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya sama dengan pengurusan baru.
  9. Apabila terjadi penolakan permohonan dalam pemrosesan, pemberitahuan penolakan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

5 Hari kerja

Tidak dipungut Biaya

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan

Melalui Kota Saran/Pengaduan,

Email  :dpmtsp.soppengkab@gmail.com

Website  :dpmptsp.soppengkab.go.id

Tlp/Fax  : 08114608908

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Hasil Hutan"