Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Fc surat nikah
  3. Fc E-KTP orang tua bayi/anak
  4. Fc E- KTP pelapor
  5. Fc E-KTP saksi 2 orang
  6. keterangan Kelahiran dari RS/Bersalin asli

  1. Datang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli, foto copy surat nikah, foto copy KTP orang tua bayi/anak, foto copy KTP pelapor, foto copy KTP saksi 2 orang, surat keterangn kelahiran dari RS/Bersalin
  2. Petugas Mengisi blangko surat kelahiran, mencatat dalam buku agenda
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan berkas kelahiran
  4. Menerima, mengoreksi dan menyerahkan ke kasi pemerintahan
  5. Menerima berkas dari kasi pemerintahan dan menyerahkan ke Lurah untuk ditandatangani
  6. Menerima kembali berkas dari lurah dan menyerahkan ke pemohon dan mengarsipkan

Proses lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Keterangan Kelahiran yang sudah dilegalisasi oleh Lurah.

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"