Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

  1. Sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pasien/pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan;
  2. Pasien/pelanggan dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik;
  3. Pasien/pelanggan dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium);
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien/pelanggan;
  5. Dilakukan pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan;
  6. Prosedur di ruang MTBS dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

-   Waktu tunggu : 5-10 menit

-  Pengkajian awal : 5 menit

- Tindakan dan pemeriksaan : sesuai kebutuhan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Resep pengambilan obat - Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus risiko tinggi - Rujukan internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal

1.    Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Maos

2.    Telephone : (0282) 695019-695118

3.    Whatsapp : m085 600 468 468

4.    Facebook : Puskesmas Maos

5.    Instagram : uptd_puskesmas.maos

6.    Email : upt_puskesmasmaos@yahoo.com

7.    Blog Web : http://www.puskesmasmaos.cilacapkab.go.id

8.    Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web : https://www.lapor.go.id

9.    Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Maos atau KA TU Puskesmas Maos

10.Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan P uskesmas Maos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"