Sesuai SOP, dapat dilihat di kolom Prosedur.
Tidak dipungut biaya
administrasi persuratan
Jika ada pengaduan, silahkan menemui terlebih dahulu dengan petugas Administrasi surat di Bagian Umum. Kemudian Surat Pengaduan akan dinaikkan dan menunggu Dispo dari Kepala OPD untuk ditindak lanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store