Pelayanan Kesehatan Gigi

  1. Pasien/pelanggan datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Pasien/pelanggan sudah mendaftar di ruang pendaftaran
  3. Pasien/pelanggan sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Petugas pelayanan gigi memanggil nama dan alamat pelanggan;
  2. Petugas memeriksa tanda-tanda vital;
  3. Dokter menganamnesa dan menuliskan hasilnya di rekam medik;
  4. Dokter memberikan tindakan pelayanan gigi bagi pelanggan yang memerlukan tindakan;
  5. Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar rekam medik serta di kertas resep;
  6. Pelanggan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mendapatkan tindakan pelayanan gigi untuk membayar biaya tindakan ke kasir sesuai dengan perda yang berlaku (Perpub Nomor 86 Tahun 2020);
  7. Petugas memberikan resep kepada pelanggan untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat.

10-30 (sesuai kebutuhan)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Resep untuk pengambilan obat - Jasa konsultasi - Jasa tindakan dan pengobatan gigi - Pemberian rujukan baik pasien umum atau pasien asuransi (jika diperlukan)

1.    Kotak saran yang tersedia di Puskesmas Maos

2.    Telephone : (0282) 695019-695118

3.    Whatsapp : 085 600 468 468

4.    Facebook : Puskesmas Maos

5.    Instagram : uptd_puskesmas.maos

6.    Email : upt_puskesmasmaos@yahoo.com

7.    Blog Web : http://www.puskesmasmaos.cilacapkab.go.id

8.    Pengaduan SP4N LAPOR  Blog Web : https://www.lapor.go.id

9.    Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Maos atau KA TU Puskesmas Maos

10.Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan P uskesmas Maos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi"