Pelayanan Kefarmasian

  1. Resep Obat dari Petugas Pemeriksa

  1. pasien menyerahkan resep dari ruang pemeriksaan atau pelayanan
  2. petugas obat menerima resep dari pasien
  3. petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep
  4. petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep
  5. petugas obat menulis label/etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada pasien, isi dari etiket diantaranya nama pasien, tanggal pemberian resep, aturan minum dan cara minum atau cara penggunaan
  6. petugas obat memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket
  7. petugas obat memanggil pasien untuk penyerahan obat
  8. petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien sesuai yang tercantum dalam resep
  9. Petugas obat memberikan penjelasan tentang aturan pakai kemungkinan timbulnya efek samping serta cara penyimpanan obatnya
  10. petugas memberikan obat kepada pasien
  11. petugas menyimpan arsip resep

  1. pasien menyerahkan resep
  2. petugas menerima dan membaca resep
  3. petugas menyiapkan obat
  4. petugas menulis etiket
  5. petugas memeriksa kebenaran obat dan resep
  6. petugas memanggil pasien
  7. petugas menyerahkan obat

 

biaya tarif sudah termasuk kedalam tarif pendaftaran

 

pelayanan kefarmasian

Kepala UPTD Puskesmas Jeruklegi 2

Jalan Raya Jambusari - Jeruklegi

Telepon 08112939222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"