Pelayanan Klinik Gigi dan Mulut

  1. membawa surat rujukan (Pasien BPJS)
  2. membawa kartu BPJS (Pasien BPJS)
  3. membawa KTP (Pasien BPJS dan Umum)

  1. Pasien datang membawa persyaratan
  2. Pasien melakukan pendaftaran
  3. Dilakukan pelayanan gigi dan mulut oleh dokter gigi dengan perawat gigi
  4. Pasien melaksanakan pemeriksaan laboratorium jika dibutuhkan
  5. Pasien membayar biaya pelayanan (kasir)
  6. Pasien mendapatkan obat di farmasi
  7. Pasien boleh pulang

1 pasien dilayani selama 10 - 30 menit (sesuai kebutuhan/tindakan dokter)

biaya/tarif mulai dari 50.000 untuk pelayanan dokter gigi tarif selanjutnya apabila ada tindakan. Tarif disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan pola tarif.

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

Pelayanan gigi dan mulut

1. apabila ada kritik saran bisa melalui WA 0895-3872-69328

dengan format Nama; Klinik; Saran/Kritik.

2. Disediakan kotak saran dan layanan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Gigi dan Mulut"