Pelayanan Farmasi

  1. rawat Jalan
  2. pasien umum ( Lembar resep dokter)
  3. Pasien Jaminan kesehatan ( JKN, Jampersal asuransi Lainnya : Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( potocopy kartu BPJS
  4. surat Elegibilitas peserta
  5. lembar resep dari dokter
  6. rawat inap
  7. lembar resep

  1. rawat jalan
  2. Pasien / keluarga menyerahkan resep menunggu panggilan untuk penyerahan obat
  3. dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum dan BPJS)
  4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry
  5. pengecekan obat
  6. Penyerahan obat dengan memanggil nama dan umur pasien
  7. Rawat Inap
  8. Keluarga pasien / petugas ruangan menyerahkan lembar resep
  9. Dilakukan entry resep sesuia dengan jaminan ( Umum dan jaminan kesehatan )
  10. Penyiapan obat sesuai resep sesuai resep yang sudah di entry
  11. Pengecekan Obat
  12. Penyerahan obat sesuai nama pasien

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 Menit

Pelayanan obat racikan  : kurang dari 60 Menit

umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit.

JKN : Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Farmasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"